Beberapa hal terkait hukum istiadzah dan basmalah ketika akan membaca AL-Quran.
- Istiaadzah (استعاذة) artinya meminta perlindungan, maksudnya membaca taawudz (تعوذ) seperti bacaan:
أعوذب الله من الشيطان الرجيم
Hukumnya adalah mustahab menurut jumhur ulama untuk membacanya pada setiap awal membaca Al Quran baik di awal surat maupun pada di pertengahan surat. Cukup bagi seseorang untuk membaca istiadzah sekali walaupun seluruh Al Quran selama bacaannya tidak terputus. - Basmalah adalah membaca
- Orang yang membaca Al-Quran boleh memilih ketika akan memulai membaca Al-Quran di pertengahan surat, jika ingin membaca basmalah (maka ini lebih afdhal) atau dia boleh tidak membacanya.
- Terdapat empat macam cara untuk membaca taawudz dan basmalah ketika ingin menggabungkan keduanya.
- Washol Jami': menggabungkan tawwudz, basmalah, dan awal surat
- Qat'ul Jami': memutuskan semua, dibaca masing-masing denga waqaf di antaranya
- Menggabungkan taawudz dengan basmalah dalam satu nafas, baru membaca awal surat
- Membaca taawudz dengan satu nafas, lalu membaca basmalah dan awal surat dengan digabungkan dengan satu nafas
- Membaca basmalah diantara dua surat ada empat cara: tiga diantaranya boleh dan satu yang lagi tidak diperbolehkan.
- Yang diperbolehkan adalah: Washol Jami', Qat'ul Jami', dan Memutuskan akhir surat lalu menyambung basmalah dan awal surat berikutnya.
- Yang tidak diperbolehkan adalah menyambung akhir surat dengan basmalah dengan satu nafas lalu memutusnya dengan awal surat.
- Tidak membaca basmalah ketika akan membaca surat Baraah. Cukup dengan membaca taawudz saja. Adapun jika dia menyambung dari akhir surat Al-Anfal maka ada tiga cara yang bisa dipilih:
- Menyambung akhir surat Al-Anfal langsung ke awal surat At-Taubah dalam satu nafas dan tanpa dibaca saktah
- Membaca dengan saktah (waqaf sejenak tanpa mengambil nafas)
- Membaca dengan memberi waqaf diantaranya.
بسم الله الرحمن الرحيمSunnah muakkad pada setiap awal surat kecuali surat Baraah (At-Taubah).
Materi "Belajar Tajwid" ini diterjemahkan secara bebas dari kitab Al-mudzakir Fil Tajwid dari Dr. Muhammad Nabhan Bin Husain Misri.
No comments:
Post a Comment